Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (Selasa, 16/9) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, akan mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari jadwal DPR yang diperoleh KCM disebutkan bahwa rapat paripurna tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 di Ruang KK II. Sebelum disahkan, masing-masing fraksi akan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap perubahan RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, materi dalam perubahan RUU ini telah disepakati oleh seluruh fraksi pada tanggal 12 September 2003 lalu.
Harian Kompas mewartakan, dengan selesainya pembahasan RUU Pencucian Uang ini, akan memudahkan pemerintah dalam berbagai pertemuan internasional. Misalnya, pertemuan internasional yang akan digelar Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering di Paris 2 Oktober 2003.
FATF adalah badan kerja sama internasional yang bergerak dalam bidang pemberantasan kegiatan pencucian uang. FATF menilai UU 15/2002 yang diundangkan 17 April 2002 masih memiliki banyak kelemahan yang bisa menyulitkan proses penegakan hukum. FATF juga pernah mengultimatum Indonesia agar segera mengubah UU tentang Tidak Pidana Pencucian Uang. Apabila sampai Juni 2003 tidak segera diubah, Indonesia terancam bisa mendapatkan sanksi berat dari dunia internasional.
Menurut catatan Harian Kompas, secara garis besar, dalam RUU terdapat tujuh perubahan mendasar yang dapat mempermudah dan mengefektifkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pertama, memperluas cakupan pengertian penyedia jasa keuangan. Kedua, memperluas pengertian transaksi keuangan mencurigakan. Ketiga, menghapuskan pembatasan jumlah hasil tindak pidana. Keempat, memperluas cakupan tindak pidana asal. Kelima, mempersingkat jangka waktu penyampaian laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Keenam, menambah ketentuan baru yang menjamin kerahasiaan penyusunan dan penyampaian laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau penyidik. Ketujuh, mempertegas ketentuan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum.
0 komentar:
Posting Komentar