Senin, 11 Januari 2010

kasus century

BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Skandal Century
Zumrotul Muslimin

Artikel Terkait

* KPK Periksa Empat Petinggi BI
* Robert Batal Beri Keterangan ke Pansus
* JK Siap Hadapi Pansus Century

11/01/2010 16:11
Liputan6.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian negara dalam kasus Bank Century. Hasil penghitungan akan dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penuntutan. "Penilaian atas besarnya kerugian negara harus pasti dan tak boleh dikira-kira," kata anggota Panitia Khusus Angket Century, Andi Rahmat di Jakarta, Senin (11/1) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Andi, berdasarkan undang-undang yang ada, pihak yang berwenang memutuskan besaran kerugian negara adalah BPK dan bukan lainnya. Apabila sudah jelas berapa kerugian yang ditanggung negara akibat pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century berdasarkan investigasi BPK, menambahkan, selanjutnya dilimpahkan ke KPK untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Mengenai pelanggaran-pelanggaran hukum atas UU yang ada, Andi menegaskan, sudah jelas dalam bailout Century itu ada sejumlah UU yang dilanggar, semisal UU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan UU tentang Perbankan. "Masalah ini ternyata sangat dalam dan sistemik. Yang sistemik itu masalahnya dan bukan Bank Century," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.(JUM)

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com